Joomla extensions and Joomla templates by JoomlaShine.com
Yumasnur Raih Nilai Tertinggi

Pelatihan Hukum Kontraktor Kepri
Gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan membidik para pejabat dan dan kontraktor baik dipusat maupun daerah membuat instansi pemerintah dan swasta lebih berhati – hati dan melakukan pembenahan diri. Khususnya di bidang kontrak yang menjadi awal dimulainya pekerjaan yang mengikat antara pengguna barang dan jasa dengan pihak penyedia barang dan jasa.

 

”Kami ingin menambah wawasan terkait dengan hukum kontrak. Pelatihan ini untuk membekali para pejabat dan kontraktor agar lebih siap dalam melakukan kontrak dengan penyedia jasa,” kata ketua Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Provinsi Kepri, Ir.H Yumasnur MT.

Yumasnur menyebutkan selama ini sering terjadi kesalahan kontrak, akibat ketidak pengertian pengguna jasa. ”kami tidak mau kesalahan itu terulang kembali dikemudian hari, oleh karena itu kita melakukan pembenahan dengan mengundang pembicara yang ahli dibidang hukum kontrak,” jelasnya.

Ketiga ahli hukum kontrak yang diundang itu merupakan pakar hukum kontrak di indonesia. Mereka adalah Haris Purwadi Reja instruktur sekaligus mengajar hukum kontrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Hari Purwantara dan Suroto Kepala Biro Hukum Departemen Pekerjaan Umum (PU).

Yumasnur menjelaskan selama tiga hari kuliah hukum kontrak, setiap sesi pelajaran langsung di uji dan diberi nilai. Selama tiga hari ada tiga orang yang mendapat nilai terbaik yaitu Yumasnur, Wiratmoko dari Dinas PU dan Mat Syahrir dari Dinas Pendidikan Batam. Peserta seminar berasal dari Pemko Batam, Tanjung Pinang, Bintan, Natuna, Lingga, Karimun, Provinsi Kepri, Indragiri Hilir. Pelalawan, Dumai dan Pekanbaru dan Badan Pemerika Keuangan (BPK).

Para peserta terlihat antusias untuk mendengar tiga nara sumber yang bergantian menyampaikan materi terkait dengan hukum kontrak. Selama ini sering terjadi permasalahan karena ketidakpahaman pejabat pembuat komitmen (PPK) tehadap hukum kontrak. ”Kami tidak mau hal ini terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu. Kita ingin para kontraktor bekerja sesuai aturan dalam kontrak kerja,” katanya.

Ketua Panitia Endra Mayendra menyebut seminar pelatihan Hukum Kontrak Jasa Konstruksi yang diselenggarakan HPJI Provinsi Kepri sangat penting bagi para kontraktor yang bergabung dalam Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI). ”Sesuai dengan aturan apabila nilai proyek diatas Rp 50 Milyar, proyek tersebut wajib ada pendapat ahli hukum kontrak. Kita berharap para anggota HPJI bisa mengerti mengenai hukum kontrak ini, agar tidak terjadi masalah dalam kontrak kerja,” paparnya. 

 

 

 

Copyrights © 2008 HPJI Kepri. All Rights Reserved.