|
Pelatihan Hukum Kontraktor Kepri
Gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan membidik
para pejabat dan dan kontraktor baik dipusat maupun daerah membuat
instansi pemerintah dan swasta lebih berhati hati dan melakukan
pembenahan diri. Khususnya di bidang kontrak yang menjadi awal
dimulainya pekerjaan yang mengikat antara pengguna barang dan jasa
dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Kami ingin menambah wawasan terkait dengan hukum
kontrak. Pelatihan ini untuk membekali para pejabat dan kontraktor agar
lebih siap dalam melakukan kontrak dengan penyedia jasa, kata ketua
Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Provinsi Kepri, Ir.H
Yumasnur MT.
Yumasnur menyebutkan selama ini sering terjadi kesalahan kontrak,
akibat ketidak pengertian pengguna jasa. kami tidak mau kesalahan itu
terulang kembali dikemudian hari, oleh karena itu kita melakukan
pembenahan dengan mengundang pembicara yang ahli dibidang hukum
kontrak, jelasnya.
Ketiga ahli hukum kontrak yang diundang itu merupakan pakar hukum
kontrak di indonesia. Mereka adalah Haris Purwadi Reja instruktur
sekaligus mengajar hukum kontrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
kemudian Hari Purwantara dan Suroto Kepala Biro Hukum Departemen
Pekerjaan Umum (PU).
Yumasnur menjelaskan selama tiga hari kuliah hukum kontrak, setiap sesi
pelajaran langsung di uji dan diberi nilai. Selama tiga hari ada tiga
orang yang mendapat nilai terbaik yaitu Yumasnur, Wiratmoko dari Dinas
PU dan Mat Syahrir dari Dinas Pendidikan Batam. Peserta seminar berasal
dari Pemko Batam, Tanjung Pinang, Bintan, Natuna, Lingga, Karimun,
Provinsi Kepri, Indragiri Hilir. Pelalawan, Dumai dan Pekanbaru dan
Badan Pemerika Keuangan (BPK).
Para peserta terlihat antusias untuk mendengar tiga nara sumber yang
bergantian menyampaikan materi terkait dengan hukum kontrak. Selama ini
sering terjadi permasalahan karena ketidakpahaman pejabat pembuat
komitmen (PPK) tehadap hukum kontrak. Kami tidak mau hal ini terjadi
di kemudian hari. Oleh karena itu. Kita ingin para kontraktor bekerja
sesuai aturan dalam kontrak kerja, katanya.
Ketua Panitia Endra Mayendra menyebut seminar pelatihan Hukum Kontrak
Jasa Konstruksi yang diselenggarakan HPJI Provinsi Kepri sangat penting
bagi para kontraktor yang bergabung dalam Himpunan Pengembangan Jalan
Indonesia (HPJI). Sesuai dengan aturan apabila nilai proyek diatas Rp
50 Milyar, proyek tersebut wajib ada pendapat ahli hukum kontrak. Kita
berharap para anggota HPJI bisa mengerti mengenai hukum kontrak ini,
agar tidak terjadi masalah dalam kontrak kerja, paparnya.
|