Joomla extensions and Joomla templates by JoomlaShine.com
Tentang HPJI kepri

HPJI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai wadah para profesional, ahli serta pemerhati masalah jalan dan transportasi secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum HPJI Nomor: 01/KPTS/DPD-HPJI/KEPRI/IV/2005, tanggal 20 April 2005. Sebagai perwakilan HPJI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sesuai perkembangan organisasi yang mengarah kepada organisasi profesi, maka oleh Pengurus Pusat di Jakarta, ditetapkan bahwa semua Perwakilan HPJI di daerah provinsi di seluruh Indonesia diubah menjadi Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPJI.Demkian juga pada perwakilan HPJI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diubah menjadi Dewan Pengurus Daerah HPJI Provinsi Kepulauan Riau  (DPD HPJI Kepri) sesuai Surat Keputusan Ketua Umum DPP HPJI Nomor: 01/KPTS/DPD-HPJI/KEPRI/IV/2005, tanggal 20 April 2005 dengan ketua H.Ir.Yumasnur, MT dan telah dikukuhkan pada tanggal 20 April 2005.


Dengan berubahnya HPJI menjadi Assosiasi Profesi sesuai AD/ART dan Kode Etik hasil RUNI ke-1 dan berlakunya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah serta dilaksanakannya Undang-undang RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Jakon) beserta Peraturan Pemerintah RI No. 28, 29 dan 30 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Maka Assosiasi Profesi HPJI beserta seluruh perangkat organisasinya didaerah termasuk DPD HPJI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus dapat melaksanakan semua kegiatan Assosiasi secara profesional dan memberikan kontribusi nyata kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) antara lain melalui sertifikasi para anggotanya.

 

Copyrights © 2008 HPJI Kepri. All Rights Reserved.