| Tentang HPJI kepri |
|
HPJI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai wadah para profesional, ahli serta pemerhati masalah jalan dan transportasi secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum HPJI Nomor: 01/KPTS/DPD-HPJI/KEPRI/IV/2005, tanggal 20 April 2005. Sebagai perwakilan HPJI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sesuai perkembangan organisasi yang mengarah kepada organisasi profesi, maka oleh Pengurus Pusat di Jakarta, ditetapkan bahwa semua Perwakilan HPJI di daerah provinsi di seluruh Indonesia diubah menjadi Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPJI.Demkian juga pada perwakilan HPJI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diubah menjadi Dewan Pengurus Daerah HPJI Provinsi Kepulauan Riau (DPD HPJI Kepri) sesuai Surat Keputusan Ketua Umum DPP HPJI Nomor: 01/KPTS/DPD-HPJI/KEPRI/IV/2005, tanggal 20 April 2005 dengan ketua H.Ir.Yumasnur, MT dan telah dikukuhkan pada tanggal 20 April 2005.
|
